Artikel Populer _ Zaidatul Amwaliyah _ 1D

 

Nama               :Zaidatul Amwaliyah

Nim                 :202269090090

Prodi/kelas      :Administrasi Bisnis/1-D

Tugas              :Artikel popular

Tema               :Kesehatan

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga{KDRT}

            Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

            Secara global, korban KDRT umumnya perempuan, dan umumnya perempuan banyak mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Hal ini juga didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk membela diri. Sejumlah penelitian telah mendemonstrasikan korelasi antara tingkat kesetaraan gender dan laju KDRT di sebuah negara, yang menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kesetaraan gender yang rendah memiliki laju KDRT yang tinggi . KDRT adalah salah satu kejahatan yang jarang dilaporkan baik dari laki-laki maupun perempuan. Tambahanya, stigma sosial menyebabkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sering diabaikan oleh penyedia layanan kesehatan.

            KDRT sering terjadi ketika pelakunya yakin bahwa ia berhak menggunakannya. Hal ini menyebabkan siklus kekerasan antargenerasi pada anak dan anggota keluarga yang lain, yang mungkin menganggap kekerasan dapat diterima atau dimaafkan. Banyak orang tidak mengaku sebagai pelaku kekerasan atau korban, karena mereka beranggapan itu adalah konflik keluarga yang tidak terkendali. Kesadaran, persepsi, pengertian, dan dokumentasi KDRT sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Selain itu, KDRT sering terjadi dalam konteks perkawinan paksa atau perkawinan anak.

            Dalam hubungan kekerasan, terdapat siklus ketika masalah memuncak dan fase kekerasan terjadi, kemudian terjadi masa islah (rekonsiliasi) dan tenang. Korban KDRT sering mengalami pengasingantrauma, masalah keuangan, pengucilan, ketakutan, dan rasa malu. Hasilnya, korban tersebut dapat mengalami disabilitas fisik, agresivitas, masalah kesehatan kronis, penyakit mental, kemiskinan, atau tidak mau bersosialisasi secara sehat. Korban-korban KDRT banyak mengalami gangguan psikologis seperti gangguan stres pascatrauma. Anak-anak yang tinggal di keluarga bermasalah sering menunjukkan masalah psikologis seperti suka menghindar, takut terhadap ancaman dan agresi yang tidak terduga, yang dapat berujung pada trauma berkepanjangan.

            Seperti yang terjadi akhir-akhir di Indonesia yang ramai diperbincangkan oleh Sebagian masyarka Indonesia, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh seorang artis terkenal Indonesia Rizky Billar dengan pendangdut cantik Lesty Kejora, Penetapan Rizky Billar tersangka KDRT dijatuhkan tepat seusai dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu 12 oktober 2022

            Billar dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal tersebut mengatur bentuk-bentuk KDRT, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap penelantaran anak yang semuanya ada pertanggungjawabannya di mata hukum. 

            Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pada jumat 9 september 2022 mengatakan bahwa Ancaman hukum lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta, Sementara itu, apabila menyebabkan korban luka berat, ancaman hukuman adalah 10 tahun. Sedangkan, apabila menyebabkan korban sampai meninggal dunia, ancaman pun menjadi 15 tahun, Menurutnya tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan Rizky adalah karena dituding telah berselingkuh dari Lesti. 

            Zulpan menyampaikan bahwa pertama kali KDRT terjadi pada pukul 01.51 WIB. Rizky Billar berusaha mendorong dan membanting korban ke Kasur, Tak hanya itu, korban juga dicekik pada bagian leher. Lalu KDRT terjadi dua kalinya pada pukul 09.47 WIB.

            Zulpan juga menyampaikan bahwa Rizky Billar melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting ke lantai dan dilakukan berulang kali sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit, Untuk kasus ini, dia mengatakan ada dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari, yang tak lain adalah asisten rumah tangga dan Firda Novia Rita, karyawan Leslar Entertainment.

            Zulpan pun menyesalkan KDRT yang dialami oleh penyanyi jebolan Dangdut Academy itu. Dia merasa simpati pada korban dan akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada  Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar memantik kesadaran publik untuk melek terhadap KDRT, serta bagaimana melawannya sebagai salah satu kekerasan berbasis gender. 

            Sebenarnya, banyak kasus KDRT di Indonesia yang tak tersorot kamera. Hingga November 2020, Komnas Perempuan telah menerima 2.036 pengaduan, dengan pengaduan terbanyak, yaitu 1.190 kasus adalah KDRT, Mayoritas korban KDRT yang dilaporkan korbannya adalah perempuan atau seorang istri dengan tersangka pasangan atau suami sendiri, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa KDRT terhadap istri merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.

            Sudah waktunya pemerintah bersama-sama masyarakat mencanangkan Zero tolerance terhadap kekerasan. Artinya tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kebijakan ini sebagai bagian dari penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini sejalan dengan PBB (united Nations) yang telah membentuk Komisi Kedudukan Perempuan (Commission on the Status of Women) yang bertugas menentukan langkah-langkah, kebijakan, serta memantau tindakan PBB bagi kepentingan perempuan. Hal ini dilakukan karena PBB melihat bahwa diskriminasi terhadap perempuan tetap berlangsung di banyak negara sehingga perlu dikeluarkannya sebuah Deklarasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS || M. INWAN

Reportase Event ( Melani Putri Dewitasari )

Artikel Populer by Sukron Makmur