Artikel Populer _ Zaidatul Amwaliyah _ 1D
Nama :Zaidatul Amwaliyah
Nim :202269090090
Prodi/kelas :Administrasi Bisnis/1-D
Tugas
:Artikel popular
Tema
:Kesehatan
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga{KDRT}
Kekerasan dalam Rumah
Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga.
Secara
global, korban KDRT umumnya perempuan, dan umumnya perempuan banyak mengalami
kekerasan sepanjang hidupnya. Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan
bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Hal
ini juga didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk membela diri. Sejumlah penelitian telah
mendemonstrasikan korelasi antara tingkat kesetaraan gender dan laju KDRT di sebuah negara, yang
menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kesetaraan gender yang rendah memiliki
laju KDRT yang tinggi . KDRT adalah salah satu kejahatan yang jarang dilaporkan
baik dari laki-laki maupun perempuan. Tambahanya, stigma sosial menyebabkan laki-laki yang menjadi korban
kekerasan dalam rumah tangga sering diabaikan oleh penyedia layanan kesehatan.
KDRT
sering terjadi ketika pelakunya yakin bahwa ia berhak menggunakannya. Hal ini
menyebabkan siklus kekerasan antargenerasi pada anak dan anggota
keluarga yang lain, yang mungkin menganggap kekerasan dapat diterima atau
dimaafkan. Banyak orang tidak mengaku sebagai pelaku kekerasan atau korban,
karena mereka beranggapan itu adalah konflik keluarga yang tidak terkendali.
Kesadaran, persepsi, pengertian, dan dokumentasi KDRT sangat berbeda dari satu
negara ke negara lain. Selain itu, KDRT sering terjadi dalam konteks perkawinan paksa atau perkawinan anak.
Dalam
hubungan kekerasan, terdapat siklus ketika masalah memuncak dan fase kekerasan
terjadi, kemudian terjadi masa islah (rekonsiliasi)
dan tenang. Korban KDRT sering mengalami pengasingan, trauma, masalah
keuangan, pengucilan, ketakutan, dan rasa malu. Hasilnya, korban tersebut dapat mengalami
disabilitas fisik, agresivitas, masalah kesehatan kronis, penyakit mental,
kemiskinan, atau tidak mau bersosialisasi secara sehat. Korban-korban KDRT
banyak mengalami gangguan psikologis seperti gangguan stres pascatrauma.
Anak-anak yang tinggal di keluarga bermasalah sering menunjukkan masalah
psikologis seperti suka menghindar, takut terhadap ancaman dan agresi yang
tidak terduga, yang dapat berujung pada trauma berkepanjangan.
Seperti
yang terjadi akhir-akhir di Indonesia yang ramai diperbincangkan oleh Sebagian
masyarka Indonesia, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh seorang artis terkenal
Indonesia Rizky Billar dengan pendangdut cantik Lesty Kejora, Penetapan Rizky Billar tersangka KDRT dijatuhkan tepat seusai
dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu 12 oktober 2022
Billar dijerat Pasal 44 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal tersebut
mengatur bentuk-bentuk KDRT, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan
psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap penelantaran anak yang
semuanya ada pertanggungjawabannya di mata hukum.
Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pada jumat 9 september 2022 mengatakan
bahwa Ancaman hukum lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta, Sementara itu,
apabila menyebabkan korban luka berat, ancaman hukuman adalah 10 tahun.
Sedangkan, apabila menyebabkan korban sampai meninggal dunia, ancaman pun
menjadi 15 tahun, Menurutnya
tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan Rizky adalah karena dituding telah
berselingkuh dari Lesti.
Zulpan menyampaikan bahwa pertama kali KDRT terjadi pada
pukul 01.51 WIB. Rizky Billar berusaha mendorong dan membanting korban ke
Kasur, Tak hanya itu, korban juga dicekik pada bagian leher. Lalu KDRT terjadi
dua kalinya pada pukul 09.47 WIB.
Zulpan juga menyampaikan bahwa Rizky Billar melakukan
kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting
ke lantai dan dilakukan berulang kali sehingga tangan korban dan leher sebelah
kiri korban serta tubuhnya merasa sakit, Untuk kasus ini, dia mengatakan ada
dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari, yang tak lain adalah asisten rumah
tangga dan Firda Novia Rita, karyawan Leslar Entertainment.
Zulpan pun menyesalkan
KDRT yang dialami oleh penyanyi jebolan Dangdut Academy itu. Dia
merasa simpati pada korban dan akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang
ada Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar
memantik kesadaran publik untuk melek terhadap KDRT, serta bagaimana
melawannya sebagai salah satu kekerasan berbasis gender.
Sebenarnya, banyak kasus KDRT di
Indonesia yang tak tersorot kamera. Hingga November 2020, Komnas Perempuan
telah menerima 2.036 pengaduan, dengan pengaduan terbanyak, yaitu 1.190 kasus
adalah KDRT, Mayoritas korban KDRT yang dilaporkan
korbannya adalah perempuan atau seorang istri dengan tersangka pasangan atau
suami sendiri, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa KDRT terhadap istri
merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
Sudah
waktunya pemerintah bersama-sama masyarakat mencanangkan Zero
tolerance terhadap kekerasan. Artinya tidak ada toleransi sekecil
apapun terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga,
masyarakat, dan negara. Kebijakan ini sebagai bagian dari penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini sejalan dengan PBB (united
Nations) yang telah membentuk Komisi Kedudukan Perempuan (Commission
on the Status of Women) yang bertugas menentukan langkah-langkah,
kebijakan, serta memantau tindakan PBB bagi kepentingan perempuan. Hal ini
dilakukan karena PBB melihat bahwa diskriminasi terhadap perempuan tetap
berlangsung di banyak negara sehingga perlu dikeluarkannya sebuah Deklarasi
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Komentar
Posting Komentar